Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i1.2407Keywords:
implementasi kebijakan, e-government, SRIKANDIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Pemerintah Kabupaten Madiun serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya. SRIKANDI dirancang untuk mendukung e-government dengan efisiensi anggaran administrasi pemerintahan melalui pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diperkuat oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengadopsi Teori Kebijakan Publik Edward III, yang menyoroti empat dimensi: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, dengan data yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disposisi merupakan faktor paling dominan dalam keberhasilan implementasi SRIKANDI, di mana sikap apatis, keraguan, dan kurangnya kepercayaan pelaksana kebijakan terhadap SRIKANDI menjadi hambatan signifikan, dengan penyebab utama meliputi kurangnya kompetensi IT pengguna, persepsi bahwa aplikasi sulit dioperasikan, serta transisi dari paradigma kerja manual ke digital yang belum matang. Selain itu, gangguan operasional, seperti ketidakandalan server, semakin memperburuk tingkat kepercayaan terhadap kebijakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan keberhasilan implementasi SRIKANDI, perlu dilakukan penguatan kompetensi IT bagi pelaksana kebijakan dan peningkatan keandalan infrastruktur, dengan implikasi pentingnya investasi dalam pelatihan dan infrastruktur untuk mendukung transisi menuju sistem kearsipan yang lebih efisien dan efektif.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anik Suyani, Winarti Winarti, Aris Tri Haryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.