Determinan Cyberloafing Pada Aparatur Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2450Keywords:
Cyberloafing, Pemerintah, Aparatur Sipil NegaraAbstract
Cyberloafing merupakan segala bentuk perilaku pegawai yang menggunakan fasilitas akses internet instansi atau tempat kerja untuk tujuan pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan saat jam kerja masih berlangsung. Cyberloafing seringkali dilakukan secara tidak sadar oleh para pegawai Aparatur Sipil Negara saat bekerja di dalam suatu istansi yang membawa dampak negatif baik bagi individu maupun instansi atau tempat kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang memengaruhi cyberloafing pada Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan systematic literature review dengan menggunakan pedoman PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Literature Reviews and Meta-Analyses). Sampel dari penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh secara online melalui penelusuran jurnal-jurnal yang ada pada database Google Scholar dari tahun 2020 sampai tahun 2024. Jurnal-jurnal yang ditemukan kemudian diseleksi dengan kriteria inklusi yang mengacu pada PICOS Framework serta penilaian kualitas yang mengacu pada The Joanna Briggs Institute (JBI) Critical Appraisal Tools, sehingga diperoleh empat literatur penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat enam faktor atau komponen yang dapat memengaruhi cyberloafing pada Aparatur Sipil Negara, yaitu kontrol diri, kepuasan kerja, ambiguitas peran, stres kerja, beban kerja dan konflik peran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ida Bagus Indra Narotama, Ni Nyoman Dian Sudewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.