Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Gubernur Di Kalimantan Selatan Periode 2021-2024
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i3.2558Keywords:
Pemilukada, Pemungutan Suara, Mahkamah KonstitusiAbstract
Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lukman Hakim, khuswadi rohman, winda diastarina, Bambang Setiawan, Bachruddin Meikiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.