Menelusuri Diskursus LGBT dalam Konteks Budaya dan Agama: Pendekatan Kualitatif Terhadap Perspektif Masyarak

Authors

  • Elfira Loppies STT. Kharisma, Kota Bandung, Indonesia
  • Juliana Hindrajat STT. Kharisma, Kota Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i4.2610

Keywords:

LGBT, pandangan masyarakat, budaya, agama, hak asasi manusia, kebijakan hukum

Abstract

Ketegangan antara pandangan konservatif dan progresif dalam masyarakat Indonesia mencerminkan kompleksitas penerimaan terhadap komunitas LGBT. Di satu sisi, nilai-nilai budaya dan agama yang dominan menolak keberadaan LGBT; di sisi lain, muncul dukungan terhadap kesetaraan hak individu, khususnya dari kelompok muda dan masyarakat urban. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pandangan masyarakat terhadap komunitas LGBT dengan menelaah pengaruh budaya, agama, dan kebijakan hukum dalam membentuk sikap sosial terhadap orientasi seksual dan identitas gender. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini melalui metode wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran sikap, terutama di kalangan generasi muda yang lebih terbuka terhadap keberagaman gender dan orientasi seksual. Namun, penerimaan secara luas masih terhambat oleh kebijakan hukum yang diskriminatif serta stigma sosial yang kuat, terutama di wilayah dengan nilai-nilai religius yang tinggi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak LGBT di Indonesia masih belum setara, dan perubahan struktural melalui reformasi kebijakan serta pendidikan publik menjadi sangat penting. Implikasinya adalah perlunya upaya kolaboratif antara pembuat kebijakan, tokoh agama, dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Loppies, E. ., & Hindrajat, J. (2025). Menelusuri Diskursus LGBT dalam Konteks Budaya dan Agama: Pendekatan Kualitatif Terhadap Perspektif Masyarak. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(4), 1583–1595. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i4.2610