Kewajiban Ahli Waris Dalam Pelunasan Kredit Debitur yang Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 179/PDT/2021/PT SMG)

Authors

  • Salsabila Zaneta Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia
  • Debiana Dewi Sudradjat Universitas Pelita Harapan Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2681

Keywords:

Hukum Waris, Tanggung Jawab Ahli Waris, Perjanjian Kredit, Perlindungan Pihak Ketiga (Derdenbeding), Asas Keadilan, Asas Proporsionalitas, Asuransi Jiwa Kredit

Abstract

Tesis ini mengkaji kewajiban hukum ahli waris dalam melunasi utang debitur yang telah meninggal dunia, khususnya dalam konteks perjanjian kredit dengan lembaga perbankan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang kerap muncul dalam sengketa warisan, di mana para ahli waris dibebani kewajiban finansial dari perjanjian kredit yang tidak mereka inisiasi maupun ikuti. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 179/Pdt/2021/PT SMG sebagai studi kasus, di mana pengadilan memutuskan bahwa ahli waris tetap bertanggung jawab atas kewajiban kredit pewaris apabila tidak ada perlindungan asuransi dan tidak terdapat penolakan warisan secara formal. Sikap hukum ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan asas keadilan, perlindungan pihak ketiga (derdenbeding), dan asas proporsionalitas dalam hukum perdata Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kerangka regulasi sektor perbankan, serta pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Penelitian ini juga mengevaluasi sejauh mana hukum positif dan praktik perbankan saat ini memberikan perlindungan kepada ahli waris yang tidak terlibat dalam perjanjian utang, terutama terkait hak menolak warisan dan penerapan asuransi jiwa kredit sebagai mekanisme perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban ahli waris bersifat proporsional sesuai bagian warisannya, sistem hukum yang berlaku masih belum memberikan perlindungan yang memadai bagi ahli waris pasif. Tesis ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum ke depan perlu menekankan transparansi dalam perjanjian kredit, kewajiban asuransi jiwa untuk produk kredit berisiko tinggi, serta peningkatan edukasi hukum bagi calon ahli waris guna mewujudkan keadilan substantif dalam sengketa kredit terkait warisan.

Downloads

Published

2025-09-16

How to Cite

Zaneta, S., & Sudradjat , D. D. . (2025). Kewajiban Ahli Waris Dalam Pelunasan Kredit Debitur yang Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 179/PDT/2021/PT SMG) . Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 1443–1551. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2681