Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Dasar Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Nomor 2461 K/PDT/2019)
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i7.2682Keywords:
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pembatalan Perjanjian, Syarat Sah Perjanjian, Perlindungan Hukum, Jaminan Hak Atas Tanah, Notaris, Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian Utang PiutangAbstract
Tesis ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik jaminan dalam perjanjian utang piutang yang didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dengan fokus pada Studi Kasus Putusan Nomor 2461 K/Pdt/2019. Permasalahan yang diangkat berawal dari penggunaan PPJB sebagai dasar perjanjian pinjam meminjam yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait unsur kesepakatan yang tercemar oleh kekhilafan, penipuan, atau paksaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menganalisis ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai peran notaris dalam pembuatan akta perjanjian. Hasil studi terhadap putusan menunjukkan bahwa meskipun PPJB dijadikan dasar pembebanan utang piutang, penerima jaminan tetap memiliki hak atas objek tanah yang dijadikan agunan. Pengadilan menyatakan sah pengalihan hak tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap perlindungan hukum kepada penerima jaminan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Perlindungan hukum preventif tercermin dalam pentingnya pembuatan perjanjian yang sah dan melibatkan notaris sebagai pejabat umum, sedangkan perlindungan hukum represif diwujudkan melalui pembatalan PPJB yang cacat hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan. Selain itu, penelitian ini juga menekankan perlunya pelaporan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) oleh pihak yang dirugikan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik dan profesional terhadap notaris yang terlibat dalam pembuatan akta yang bermasalah. Temuan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan PPJB yang dijadikan dasar hubungan utang piutang, serta mempertegas peran strategis notaris dalam menjamin keabsahan perjanjian. Tesis ini merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap praktik notaris dan peningkatan pemahaman hukum bagi para pihak terkait guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan dan proporsional dalam transaksi yang melibatkan hak atas tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Angelia Wijaya, Adinda Laura Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.