Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna M-Banking Sebagai Korban Kejahatan Tindak Pidana Penipuan Di Indonesia

Authors

  • Ratna Dewi Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Donna Nurul Fitri Universitas Bung Karno, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2780

Keywords:

perlindungan hukum, korban, penipuan

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank sebagai korban tindak pidana penipuan di Indonesia. Penipuan adalah kejahatan yang umum terjadi dan menimbulkan risiko signifikan bagi nasabah bank serta merusak kepercayaan terhadap sistem perbankan. Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum yang ada dan mengidentifikasi langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah bank yang menjadi korban penipuan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, makalah ini mengumpulkan data dari berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan nasabah bank dan penipuan di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum untuk melindungi nasabah bank, beberapa tantangan menghambat perlindungan yang efektif. Tantangan utama meliputi rendahnya kesadaran nasabah tentang risiko penipuan, kompleksitas proses hukum, dan sumber daya yang terbatas untuk penegakan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran nasabah tentang risiko penipuan, menyederhanakan prosedur hukum, dan mendorong kolaborasi antara bank, lembaga penegak hukum, dan regulator. Makalah ini mengusulkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi nasabah bank, termasuk meningkatkan pendidikan nasabah dan literasi keuangan, memperbaiki pengawasan dan regulasi terhadap lembaga keuangan, serta memperluas akses keadilan bagi korban penipuan. Melalui makalah ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang isu perlindungan hukum yang khusus ditujukan kepada nasabah bank yang sering menjadi korban kegiatan penipuan di Indonesia. Selain itu, diharapkan dapat memberikan wawasan berharga bagi pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan jaminan hukum bagi nasabah bank.

Downloads

Published

2025-09-19

How to Cite

Dewi, R., & Fitri, D. N. . (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna M-Banking Sebagai Korban Kejahatan Tindak Pidana Penipuan Di Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(9), 2846–2854. https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2780