Kajian Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i9.2828Keywords:
Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Regulasi HukumAbstract
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan aspek krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Meskipun telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur secara detail, praktik di lapangan masih sering menghadapi persoalan yang menimbulkan ketidakpuasan bagi masyarakat maupun hambatan bagi pemerintah. Permasalahan utama penelitian ini adalah ketidaksesuaian antara regulasi yang sudah komprehensif dengan implementasinya, khususnya terkait birokrasi yang berbelit, sengketa lahan, serta mekanisme ganti rugi yang kerap dianggap tidak adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pengadaan tanah di Indonesia, mengevaluasi penerapannya dalam praktik hukum, serta mengidentifikasi kendala yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang menitikberatkan pada telaah peraturan perundang-undangan serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum, dalam praktiknya masih ditemui kelemahan, antara lain koordinasi antar-lembaga yang kurang efektif, keterlambatan dalam penetapan ganti rugi, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya reformasi birokrasi, peningkatan transparansi, dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa agar pengadaan tanah dapat berjalan lebih adil, efisien, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isnaini Ummul Hanifah, Ibrahim Fikma Edrisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.