Implementasi UU PDP Indonesia Dalam Pengembangan Sistem Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Peluang
DOI:
https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i10.2856Keywords:
Kecerdasan Buatan, Privasi Data, Hukum PDPAbstract
Pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Studi ini menganalisis implementasi prinsip-prinsip UU PDP, seperti privasi berdasarkan desain dan minimisasi data, dalam siklus hidup pengembangan AI, sekaligus mengidentifikasi kesenjangan antara kebutuhan teknis dan kepatuhan hukum. Dengan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun UU PDP selaras dengan standar global, kompleksitas algoritma kotak hitam, definisi data tersirat yang ambigu, dan tidak adanya pedoman audit AI menghambat implementasi yang efektif. Studi kasus di sektor fintech dan kesehatan menunjukkan bahwa hanya 20% startup yang mematuhi prinsip transparansi, sementara 65% tidak memiliki enkripsi data yang memadai. Temuan penelitian ini memiliki implikasi kebijakan yang signifikan, termasuk kebutuhan mendesak untuk pengembangan pedoman teknis audit AI, insentif fiskal bagi adopsi Privacy-Enhancing Technologies (PETs), dan penguatan kolaborasi multipihak antara regulator, industri, dan akademisi. Sebaliknya, peluang strategis seperti mengadopsi Teknologi Peningkatan Privasi (PET), kebijakan berbasis risiko, dan kolaborasi multipihak dapat menjembatani inovasi AI dan perlindungan data. Studi ini menyimpulkan bahwa mengintegrasikan kebijakan adaptif, solusi teknis yang berpusat pada privasi, dan edukasi publik sangat penting untuk membangun ekosistem AI yang etis di Indonesia..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Theresia Grace D. Rebong, Jason Hansel Hambali, Ferry Timothy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.