Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Gina Adriana Fakultas Hukum, Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i5.82

Keywords:

Jangan Resusitasi; Arahan Lanjutan; Eutanasia

Abstract

Ilmu dan Teknologi dalam bidang kedokteran yang semakin berkembang tatkala menimbulkan permasalahan yang berhubungan erat dengan hak untuk hidup seseorang, yang mana akhir – akhir ini yang masih banyak diperdebatkan yakni tindakan penghentian terapi bantuan hidup pada pasien terminal. Tindakan ini sama halnya dengan tindakan Do Not Resucitate yaitu merupakan perintah untuk tidak/ jangan melakukan atau memberikan tindakan pertolongan resusitasi jantung paru atau CPR (Cardiopulmonary Resucitation) jika terjadi henti nafas dan henti jantung setelah keluarga menyetujui hal tersebut. Dalam praktek keseharian, pelaksanaan DNR di Indonesia terkait tindakan DNR dalam hal ini withdrawing treatment ataupun witholding treatment sudah berjalan, namun sampai saat ini kasus yang mencuat belum pernah ada. pelaksanaannya sudah berjalan. Penelitian ini terutama menggunakan  suatau metode pendekatan  yuridis normatif, yang merupakan pemaparan fakta – fakta hukum yang didapat melalui penelitian  selanjutnya dianalisis secara sistematis.

Downloads

Published

2021-05-25

How to Cite

Adriana, G. (2021). Do Not Resucitate (DNR) dalam Sistem Hukum Indonesia. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(5), 515 – 523. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i5.82