[1]
A. Wijaya and A. L. . Fitria, “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jaminan Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Dasar Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Nomor 2461 K/PDT/2019) ”, cerdika, vol. 5, no. 7, pp. 2234–2245., Jul. 2025.